Media Indonesia
29/ 09/ 2019
Guru
dituntut terus mengembangkan, meningkatkan kapasitas, dan mengualifikasi
akademik seiring perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang pesat.
Dalam melaksanakan tugasnya, guru juga harus bersifat objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan apa pun terhadap peserta didik. Selain
itu, guru juga harus menjunjung tinggi undang-undang, hukum, kode etik profesi,
dan berperan besar dalam memelihara serta memupuk persatuan bangsa.
Sebagai agen
pembelajaran, guru harus memiliki kompetensi memadai untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Setidaknya ada empat kompetensi yang harus dimilki guru
agar tugas profesional dapat ditunaikan dengan baik, yaitu pedagogis yang
meliputi kemampuan merancang, melaksanakan, mengelola pembelajaran, dan
mengevaluasi untuk pengembangan potensi peserta didik. Kompetensi personal
(kepribadian) yang akan berpengaruh pada pertumbuhan dan perkembangan peserta
didik. Kompetensi personal dapat berupa kepribadian stabil, dewasa, arif,
berwibawa, bijaksana, dan dapat menjadi teladan peserta didik.
Selengkapnya
baca disini






0 komentar:
Posting Komentar